Pemerintah Kaji Skema Insentif Pajak Baru Imbas Penerapan Pajak Minimum Global
EBuzz - Pemerintah perlu mempertimbangkan skema insentif pajak baru menyusul penerapan global minimum tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menegaskan aturan pajak internasional ini mengubah kalkulasi manfaat insentif yang selama ini dinikmati investor.
Pilar 2 GMT Batasi Ruang Gerak Tax Holiday
Yon menjelaskan penerapan Pilar 2 GMT secara langsung mengubah perhitungan manfaat yang dapat diperoleh investor dari pemberian insentif pajak, khususnya tax holiday dan tax allowance. Aturan tarif efektif minimum ini otomatis mempersempit ruang penerapan kedua skema insentif tersebut.
"Pilar 2 menetapkan tarif efektif minimum 15%. Ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," ujar Yon dalam acara International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).
Yon memaparkan, tax holiday dan tax allowance selama ini menjadi instrumen umum yang digunakan Indonesia maupun negara berkembang lainnya untuk menarik investasi asing. Namun, berlakunya GMT memaksa negara-negara tersebut merancang ulang desain insentif yang ditawarkan kepada investor.
Cash Grant dan Tax Credit Jadi Alternatif
Yon mengungkapkan pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah alternatif skema insentif agar tetap selaras dengan perkembangan aturan perpajakan internasional terkini.
"Indonesia, seperti negara berkembang lainnya, dipaksa untuk memikirkan berbagai pilihan skema insentif pajak lainnya. Yang kemungkinan sesuai dengan skema GMT saat ini, seperti cash grant, atau tax credit, maupun beberapa skema lainnya," katanya.
Yon menegaskan insentif pajak tetap memainkan peran penting dalam menarik investasi, meski pengaruhnya tidak selalu dominan dalam keputusan investor. Sejumlah penelitian yang dipaparkannya menunjukkan insentif tetap menjadi pertimbangan investor, terutama saat kondisi investasi antarnegara relatif setara.
Baca Juga Dirut Summarecon Agung (SMRA) Terjaring OTT KPK
Desain Insentif Harus Tepat Sasaran dan Sementara
Yon menekankan pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan skema insentif yang sudah berjalan selama ini. Desain insentif perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan aturan internasional sekaligus perubahan struktur ekonomi domestik.
Selain mengikuti dinamika aturan global, Yon menggarisbawahi insentif pajak harus relevan secara strategis dengan transformasi struktur ekonomi. Pemerintah perlu memberikan insentif secara tepat waktu, tepat sasaran, dan menetapkan batas waktu yang jelas dalam setiap pemberiannya.
"Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara," katanya.
Kalangan pelaku usaha kini menantikan arah kebijakan insentif pajak baru pemerintah, mengingat desain skema ini akan menentukan daya saing Indonesia dalam menarik investasi di tengah penerapan rezim pajak minimum global.