OJK Sebut Belum Ada Investor yang Incar Saham BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat investor yang menyatakan minat untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk untuk porsi kepemilikan di atas 5%.
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat investor yang menyatakan minat untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk untuk porsi kepemilikan di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses penawaran kepemilikan saham BEI kepada investor non-Anggota Bursa (AB) masih berada pada tahap awal.
"Belum ada (yang minat 5%), tahapannya masih cukup jauh," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (24/9).
Skema Kepemilikan Saham BEI
Lebih lanjut Hasan menerangkan, otoritas bursa saat ini belum menyusun daftar calon investor potensial non-AB yang akan diundang untuk masuk dalam struktur kepemilikan saham baru BEI.
"Jangankan minat investor tadi, bahkan Bursa tentu di tahapan ini saya kira belum sampai memiliki gambaran, kira-kira potensial investor mana yang akan masuk dalam daftar yang akan diundang oleh Bursa, pada saat menawarkan kepemilikan kepada pemegang saham baru non-AB," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, batasan maksimal kepemilikan saham bursa efek oleh setiap pemegang saham ditetapkan sebesar 5 persen. Meski demikian, regulasi memberikan ruang bagi investor untuk mengajukan porsi kepemilikan di atas batas tersebut dalam kondisi khusus.
"Hopefully semuanya normanya di bawah 5%. Tapi kalau hanya dalam hal khusus, ada juga yang pada saatnya itu memiliki minat dan melalui proses di Bursa terjadi potensi pelampauan atas batasan 5%," tutur Hasan.
Baca Juga : Bos BEI Buka Suara Soal Pemegang Saham Baru Jelang RUPSLB Oktober
Ia menambahkan bahwa skema kepemilikan saham di atas 5 persen wajib mengantongi persetujuan terlebih dahulu dari OJK melalui proses penelaahan.
"Kalau tidak mengalami persetujuan OJK, maka normanya setiap pemegang saham batasan maksimum kepemilikannya adalah 5% lagi," tutupnya.