Bos BEI Buka Suara Soal Pemegang Saham Baru Jelang RUPSLB Oktober
Penyelenggaraan RUPSLB ini beriringan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK Demutualisasi.
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.
Penyelenggaraan RUPSLB ini beriringan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK Demutualisasi.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa RUPSLB pada akhir Oktober tersebut merupakan agenda rutin tahunan.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa pembahasan mengenai demutualisasi dan masuknya pemegang saham baru dapat diikutsertakan apabila seluruh proses perizinan di OJK telah selesai.
"RUPS Bursa 28 (Oktober 2026), itu kan RUPSLB yang rutin tiap tahun memang dilakukan. Tapi, kalau Demut (Demutualisasi) itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga," ujar Iding usai konferensi pers Capital Market Run di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (23/9).
RUPSLB Bahas Demutualisasi
Iding menjelaskan, mengenai mekanisme masuknya pemegang saham baru, kepemilikan saham BEI di atas 5% wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari regulator.
"Kalau pemegang saham baru masih proses. Ya kan harus ada, kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5 persen juga harus persetujuan OJK, ada proses di OJK-nya, gitu. Jadi, 28 (Oktober 2026) itu RUPS untuk yang memang rutin tiap tahun RUPSLB," pungkasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan agenda demutualisasi dalam RUPSLB mendatang masih bergantung pada perkembangan proses yang sedang berjalan.
"Nah, apakah (RUPSLB) itu nanti termasuk Demutualisasi gitu ya dengan pemegang saham barunya, nah itu kita masih menunggu prosesnya," tutur Iding.
Sebelumnya, BEI sempat menunda pelaksanaan RUPSLB yang awalnya direncanakan pada 15 September 2026 guna menunggu penerbitan regulasi resmi dari OJK.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2026 pada Senin (21/9/2026), bursa kini memiliki landasan hukum untuk merestrukturisasi kepemilikan saham dari sistem mutual (terbatas pada anggota bursa) menjadi demutual (dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa maupun non-anggota bursa).
Baca Juga : Jaga Independensi BEI, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5%
Selain mengubah struktur kepemilikan, POJK 13/2026 juga mencakup pokok-pokok pengaturan mengenai saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, kebijakan pembagian dividen, hingga kewajiban pelaporan bursa.