economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

OJK Buka-Bukaan Soal Pemeriksaan 31 Emiten HSC, Begini Prosesnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap 31 emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) saat ini masih terus berlangsung.

Oleh Praditya 21 Oct 2026 06:56 3 menit baca

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap 31 saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) saat ini masih terus berlangsung.

 

Hasil dari pemeriksaan atas saham- saham tersebut akan diumumkan secara bertahap kepada publik setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan pada masing-masing kasus diselesaikan secara tuntas.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh saham yang terdaftar dalam daftar pemeriksaan tersebut tengah didalami oleh pihak regulator. OJK berkomitmen untuk mempublikasikan setiap perkembangan hasil pemeriksaan seiring dengan selesainya penanganan pada setiap kasus.

"Jadi sudah ada dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (21/10).

Baca Juga : OJK Kaji Efek Putusan MSCI ke Sistem Keuangan RI

Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tidak serta-merta berujung pada penjatuhan sanksi. Ia menjelaskan terdapat dua kemungkinan hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh regulator, yaitu terbukti melakukan pelanggaran atau tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Pihaknya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta wajib mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum menarik kesimpulan atas dugaan pelanggaran hukum.

"Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai ke kesimpulan bahwa suatu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya," tegas Hasan Fawzi.

Kenakan Sanksi

Lebih lanjut Hasan menambahkan, apabila suatu bentuk pelanggaran telah terbukti secara sah dan berkas hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, OJK akan mengumumkan tindak lanjutnya melalui pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum yang sesuai dengan jenis pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK fokus pada langkah percepatan penyelesaian kasus, penegakan hukum, serta pengenaan sanksi sebagai bagian dari komitmen memperkuat integritas pasar modal Indonesia, terutama merespons perhatian penyedia indeks global terhadap aspek transparansi pasar saham domestik," lanjutnya.

Sebagai informasi, OJK secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun dalam penanganan kasus yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun terkait indikasi dugaan manipulasi perdagangan saham berdasarkan hasil pemeriksaan transaksi perdagangan selama empat tahun terakhir.

Sementara itu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dijatuhi sanksi denda dengan total akumulasi sebesar Rp600 miliar atas temuan pelanggaran pada proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham BREN, DSSA, dan CUAN, Total Denda Rp2,1 Triliun

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan bahwa alokasi saham dalam proses IPO kedua perusahaan tersebut sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Topik terkait
OJK HSC High Shareholding Concentration Pemeriksaan 31 Emiten