OJK Bakal Terbitkan Aturan Bursa Mineral, Ini Targetnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) paling lambat pada 17 September 2026.
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) paling lambat pada 17 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dua POJK tersebut mencakup aturan mengenai peralihan serta pengaturan BMKS. Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri," kata Friderica Widyasari di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (4/9).
Implementasi Bursa Mineral
Friderica menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK memperoleh sejumlah mandat baru, termasuk pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.
"Yang terbaru ini memang kita mempunyai tugas baru yaitu untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis," jelasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengatur agar BMKS mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, OJK tengah melakukan persiapan terhadap regulasi yang diperlukan sebelum implementasi tersebut.
"Untuk itu, pada 17 September mendatang akan mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait peralihan dan juga pengaturan," kata Friderica.
Baca Juga : Sarjito Kantongi Restu DPR Pimpin Pengawasan Bursa Mineral
Kendati demikian, Friderica belum merinci jenis mineral dan komoditas yang akan masuk dalam kategori BMKS. Menurut dia, OJK masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, termasuk peraturan presiden.
"Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komoditas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya," ujarnya.