economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

Mulai 2 November 2026, Saham HSC Bakal Didepak dari Kriteria IHSG

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian terhadap kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) guna mewujudkan indeks yang lebih mewakili dinamika pergerakan pasar modal secara transparan dan akurat.

Oleh Praditya 22 Oct 2026 13:03 2 menit baca

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian terhadap kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) guna mewujudkan indeks yang lebih mewakili dinamika pergerakan pasar modal secara transparan dan akurat.

Langkah penyesuaian ini merujuk pada ketentuan terdahulu terkait penerapan besaran free float serta pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP 0024/DIR/KSEI/0426 mengenai Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) pada Perusahaan Tercatat.

Direktur Pengembangan Perusahaan BEI, Iding Pardi menyampaikan, kebijakan baru tersebut ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 November 2026.

 

"Dengan pembaruan ini, BEI berharap transparansi dan pencerminan pergerakan pasar modal Indonesia dapat berjalan secara lebih optimal dan akurat," tegas Iding dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kebijakan Evaluasi IHSG

Iding menyampaikan, terdapat lima poin penyesuaian signifikan dalam mekanisme evaluasi IHSG yakni, kriteria seleksi konstituen diperketat, kemudian pergeserab periode evaluasi indeks, kemudian penyesuaian hari efektif penerapan, dan metode penghitungan indeks dipertahankan.

"Sebelumnya, seleksi mencakup seluruh saham perusahaan tercatat kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Dalam aturan terbaru, BEI menambah kriteria pengecualian bagi saham-saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi," ungkapnya.

Baca Juga : OJK Buka-Bukaan Soal Pemeriksaan 31 Emiten HSC, Begini Prosesnya

Melalui pembaruan kriteria dan periodisasi ini, BEI menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi serta pencerminan kondisi pasar modal secara lebih objektif.
Topik terkait
OJK BEI IHSG Evaluasi IHSG Saham HSC