Jaga Kualitas Emiten, BEI Perketat Syarat IPO
Penyesuaian regulasi ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan kualitas emiten, serta memperluas perlindungan bagi para investor.
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia memperkuat persyaratan pencatatan saham atau Initial Public Offering melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Penyesuaian regulasi ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan kualitas emiten, serta memperluas perlindungan bagi para investor.
Pjh. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Aulia Noviana Utami Putri, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut mewajibkan calon emiten memenuhi persyaratan keuangan yang lebih tinggi, sekaligus menetapkan kepemilikan saldo laba sebagai syarat mutlak bagi perusahaan tercatat untuk dapat bertahan di Papan Utama.
"Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026," ujar Aulia Noviana, dalam keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026).
Baca Juga : Rosan Bocorkan Perusahaan BUMN Finansial dan Tambang Bakal IPO di 2027
Aulia menegaskan, BEI memastikan penguatan persyaratan ini bertujuan agar perusahaan tercatat yang ingin mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), memiliki kondisi fundamental serta operasional yang kuat. Sehingga, menurutnya dapat mendukung terbentukny ekosistem pasar modal yang berkualitas.
"Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," tambahnya.
Penyesuaian Aturan IPO
Lebih lanjut Aulia menambahkan, Bursa Efek Indonesia juga menambahkan ketentuan yang memungkinkan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen dikategorikan sebagai pemegang saham free float, selama penerima manfaatnya atau beneficial owner merupakan investor publik dan memenuhi kriteria otoritas bursa.
"Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar," jelas Aulia.
Sementara, sesuai dengan penyesuaian Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A kini tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum.
Ketentuan baru ini memberikan fleksibilitas bagi calon emiten dalam menghimpun dana secara optimal, sekaligus memberikan akses harga saham yang lebih terjangkau bagi para pemodal.
"Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau," paparnya.
Baca Juga : Bidik Target Rp250 Triliun di 2026, OJK Kantongi 29 Emiten Antre Penawaran Umum
Guna menjaga kualitas calon perusahaan tercatat, PT Bursa Efek Indonesia mewajibkan penyerahan dokumen proyeksi keuangan untuk jangka waktu lima tahun ke depan, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan sebagai bagian dari prosedur evaluasi komprehensif.