economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

Gelar RUPSLB, BEI Siapkan Aturan Dividen ke Pemegang Saham

Keputusan final terkait porsi pembayaran dividen ini dijadwalkan bakal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia pada 28 Oktober 2026.

Oleh Praditya 25 Sep 2026 15:25 2 menit baca

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji skema dan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham. Keputusan final terkait porsi pembayaran dividen ini dijadwalkan bakal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.

Mekanisme pembagian dividen tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pasca-implementasi demutualisasi BEI.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa perhitungan dividen dilakukan beriringan dengan penyusunan rencana bisnis perseroan, termasuk pemetaan kebutuhan investasi dan alokasi saldo laba ditahan.

“Kami juga bersama-sama nanti dengan pemegang saham untuk mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dividen BEI

Jeffrey menambahkan, BEI memprioritaskan kecukupan anggaran untuk operasional dan pengembangan pasar, serta kewajiban pencadangan sebagaimana diatur oleh regulator.

“Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa OJK tidak mematok persentase khusus (payout ratio) terkait dividen yang harus dibagikan oleh BEI.

Menurut Hasan, besaran dividen diserahkan sepenuhnya pada keputusan RUPSLB tanpa memerlukan persetujuan khusus dari OJK.

Baca Juga : OJK Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI, Atur Tata Kelola hingga Dividen

“Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK,” jelas Hasan.

Topik terkait
Dividen BEI Bursa Efek Indonesia RUPSLB BEI Demutualisasi