economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

Fluktuasi Pasar, Indo Tambangraya (ITMG) Siapkan Rp2,3 Triliun untuk Buyback

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) berencana untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp2,3 triliun.

Oleh Praditya 05 Nov 2026 12:42 2 menit baca

EBuzz - PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) berencana untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp2,3 triliun.

Pelaksanaan buyback saham ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 5 November 2026 hingga 4 Februari 2027, pada tingkat harga yang dinilai baik dan wajar oleh manajemen perseroan.

Manajemen ITMG menyampaikan, aksi korporasi tersebut dieksekusi tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan strategis ini diambil perseroan dengan mempertimbangkan dinamika serta fluktuasi yang terjadi di pasar modal domestik saat ini. Perseroan menegaskan pembatasan jumlah saham yang akan dibeli kembali agar tetap mematuhi regulasi pasar modal.

"Jumlah saham yang akan dibeli kembali apabila digabungkan dengan saham hasil buyback dari program sebelumnya yang masih dimiliki perseroan, tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor," demikian tertulis dalam dokumen resmi Keterbukaan Informasi perseroan, Kamis (5/11/2026).

Pelaksanaan Buyback

Manajemen memastikan bahwa, pelaksanaan buyback ini akan tetap memperhatikan ketentuan rasio saham beredar di publik (free float) serta regulasi turunan lainnya yang berlaku di BEI.

Mengenai dampak terhadap likuiditas dan operasional perusahaan, manajemen menyatakan keyakinannya bahwa pengeluaran dana tersebut tidak akan mengganggu kondisi finansial perseroan. Hal ini ditopang oleh kecukupan saldo laba ditahan serta ketersediaan arus kas (cash flow) internal yang solid.

Baca Juga : Laba ITMG Melesat 16%, Ekspansi Margin Jadi Sorotan

Nantinya, saham hasil buyback tersebut akan dialihkan secara bertahap sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengalihan saham Treasury sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 dan POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Topik terkait
PT Indo Tambangraya Megah Tbk. ITMG Buyback Saham Aksi Korporasi