economixbuzz Versi penuh
Energi

ESDM: PLTP Gunung Ungaran Masih dalam Tahap Eksplorasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilakukan secara bertahap.

Oleh Praditya 02 Sep 2026 17:41 3 menit baca

EBuzz - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan, proyek PLTP Gunung Ungaran saat ini masih berada dalam tahap eksplorasi dan studi kelayakan.

"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat," ujar Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (1/9/2026). (2/9).

Baca Juga : RAPBN 2027: Bahlil Usulkan Subsidi Listrik Rp117,84 Triliun

Menurutnya, kegiatan eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya sebelum masuk ke tahapan pembangunan.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dengan target operasi pada 2031.

"Untuk mencapai tahap pembangunan, pengembang perlu memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi," imbuhnya.

Dwi menjelaskan, pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan sekaligus menentukan target reservoir.

Lokasi titik pengeboran di permukaan, lanjutnya, tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi karena pengeboran dapat diarahkan menuju target reservoir di bawah permukaan.

"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelas Dwi.

Perhatikan Pelestarian Candi Gedong Songo

Dwi Anggia menambahkan, dalam pengembangan PLTP Gunung Ungaran, pemerintah juga menempatkan pelestarian Candi Gedong Songo sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.

Pemerintah menyatakan pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan zonasi yang berlaku untuk memastikan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," kata Dwi.

Selain kawasan cagar budaya, luasan wilayah yang digunakan untuk kegiatan PLTP juga menjadi bagian dari pertimbangan pengembangan. Dari total 100% WKP Gunung Ungaran, lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW disebut hanya di bawah 1%.

Baca Juga : Bahlil: Investasi PLTS 100 GWp Tembus Rp1.140 Triliun

Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan juga relatif terbatas dan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Topik terkait
Kementerian ESDM PLTP Gunung Ungaran Eksplorasi PLTP Jawa Tengah