Berlaku Hingga Akhir Tahun, BEI Terapkan Batas Auto Rejection Bawah (ARB) Jadi 7 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek bersifat Ekuitas jadi 7 persen.

Berlaku Hingga Akhir Tahun, BEI Terapkan Batas Auto Rejection Bawah (ARB) Jadi 7 Persen
Auto Rejection Bawah. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%.

Otoritas Pasar Modal memastiakn, kebijakan ini diambil dalam rangka memastikan pelaksanaan perdagangan Efek di bursa dapat tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus untuk menjaga volatilitas pasar saham.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menyampaikan bahwa penyesuaian batas ARB ini ditujukan guna memberikan ruang dan kesempatan bagi para investor dalam mengevaluasi serta mencerna berbagai informasi yang tersedia di pasar.

Hal ini diharapkan dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi investor secara lebih optimal berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," ungkap Elsierra Putri melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

Batas ARB Berlaku Hari Ini

Menurut Elsierra, penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan secara resmi melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Ketentuan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026," tuturnya.

Lebih lanjut, ketentuan terbaru mengenai batas ARB asimetris sebesar 7% ini efektif diberlakukan mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Baca Juga : Status Pasar Modal RI Terancam Diturunkan MSCI, Begini Respons Bos BEI

Pihak bursa juga menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala dengan senantiasa memperhatikan dinamika dan perkembangan yang terjadi di pasar modal.