BEI Pangkas Sejumlah Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Ini Daftarnya
Langkah ini ditandai dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (28/9/2026).
Langkah ini ditandai dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada Jumat (25/9/2026).
Penyetelan ulang ini dilakukan berdasarkan evaluasi pasca-implementasi mekanisme Full Call Auction dan diselaraskan dengan kebijakan lain di pasar modal, termasuk reformasi transparansi, ketentuan harga minimum, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan berkembang sejalan dengan dinamika pasar.
"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor," kata Iding melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery.
"Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa (free float), serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan," jelasnya.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Lebih lanjut Iding menambahkan, kriteria lain yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan—seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi khusus lain berdasarkan izin/perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—tetap dipertahankan.
Di sisi lain, perubahan Peraturan Nomor II-X menyempurnakan mekanisme perdagangan lewat penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
"Kebijakan ini bertujuan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang pembentukan harga. Tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP)," lanjut Iding.
Baca Juga : Batas Harga Saham Gocap Dihapus, BEI Bakal Pangkas Kriteria FCA
Seiring masuknya efektifitas aturan baru pada hari ini, sebanyak 92 efek dilaporkan keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10. Adapun 42 efek sisanya tetap bertahan di Papan Pemantauan Khusus lantaran masih memenuhi kriteria fundamental.