EBuzz - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) memberikan penjelasan resmi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada perusahaan.
Dalam keterangan tertulis, manajemen menyebut gugatan dengan nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu diajukan oleh Danang Agung Prasetyo dengan nilai material Rp226,31 juta. Namun,...