Sepakat Go Private, Pemegang Saham IPAC Restui Delisting
PT Era Graharealty Tbk (IPAC) secara resmi menyetujui rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) serta pelaksanaan penghapusan pencatatan saham
EBuzz - PT Era Graharealty Tbk (IPAC) secara resmi menyetujui rencana perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) serta pelaksanaan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan strategis ini disahkan secara resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penyelenggaraan RUPSLB telah memenuhi syarat kuorum kehadiran yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili sebanyak 71.465.300 (tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus) lembar saham, atau setara dengan 80,023 persen dari total keseluruhan saham yang memiliki hak suara yang sah.
Dalam pembahasan agenda utama pertama, seluruh pemegang saham yang hadir secara aklamasi menyepakati dan menyetujui rencana perubahan status perseroan menjadi perusahaan tertutup.
"Keputusan ini menyepakati perolehan 100% suara setuju dari pemegang saham yang hadir, tanpa ada suara tidak setuju maupun abstain," tulis manajemen IPAC dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/10/2026).
Pelaksanaan Tender Offer
Menurut manajemen, rangkaian proses perubahan status menjadi go private ini akan disertai dengan aksi korporasi berupa pembelian kembali seluruh saham perseroan yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham publik atau masyarakat.
"Pelaksanaan pembelian saham publik tersebut akan dieksekusi melalui mekanisme Penawaran Tender Sukarela yang dilakukan oleh APAC Investment 2 Pte. Ltd," katanya.
Di samping memberikan persetujuan atas rencana penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia, RUPSLB tersebut juga meloloskan agenda kedua, yakni persetujuan atas perubahan serta penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
Baca Juga : Perluas Bisnis Properti, IPAC Dirikan Anak Usaha Baru di Sektor Real Estate
Perubahan Anggaran Dasar ini mencakup penyesuaian nama resmi perseroan serta penataan kembali seluruh ketentuan internal sehubungan dengan peralihan status baru perseroan menjadi perusahaan tertutup.