Restrukturisasi Grup, Krakatau Steel (KRAS) Merger 4 Anak Usaha
Sebelum transaksi executed, keempat entitas tersebut merupakan anak usaha yang dikendalikan oleh Krakatau Steel dengan porsi kepemilikan saham mencapai setidaknya 99 persen.
EBuzz - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melakukan langkah restrukturisasi internal melalui penggabungan (merger) empat perusahaan terkendalinya. Dalam aksi korporasi tersebut, PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) ditetapkan sebagai entitas penerima penggabungan yang menyerap PT Krakatau Baja Industri (KBI), PT Krakatau Konsultan (KK), serta PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP).
Penggabungan usaha tersebut dituangkan dalam Akta Penggabungan Nomor 25 tertanggal 30 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., di Cilegon, dengan tanggal efektif transaksi berlangsung pada 30 September 2026.
Sebelum transaksi executed, keempat entitas tersebut merupakan anak usaha yang dikendalikan oleh Krakatau Steel dengan porsi kepemilikan saham mencapai setidaknya 99 persen. Kepemilikan pada KBK dan KBI dipegang secara langsung oleh perseroan, sementara kepemilikan pada KK dan KPdP dimiliki secara tidak langsung.
Plt. Corporate Secretary KRAS, Rachman Hidayat, menjelaskan bahwa penggabungan entitas anak ini dirancang untuk menyelaraskan arah strategi bisnis grup KRAS. Perseroan menegaskan aksi korporasi ini tidak memicu dampak negatif terhadap operasional maupun finansial grup.
"Transaksi tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/10/2026). (2/10).
Transaksi Afiliasi
Secara regulasi, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (2) dan (3) dalam peraturan tersebut.
Baca Juga : Krakatau Steel Cetak Laba Bersih US$ 10,94 Juta, Berbalik dari Rugi
Manajemen juga mengonfirmasi bahwa konsolidasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Seluruh fakta material telah diungkapkan secara akurat dalam laporan resmi kepada otoritas pasar modal.