Pasca-Merger Oto Multiartha, SMMA Suntik Modal Rp9,93 Miliar
Aksi penggabungan usaha tersebut sebelumnya telah mengantongi persetujuan melalui Keputusan Secara Sirkuler Menggantikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari seluruh pemegang saham, yaitu SMMA, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SBI), dan PT Summit Auto Group (SAG).
EBuzz - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menyampaikan keterbukaan informasi resmi terkait transaksi penambahan setoran modal pada PT Summit Oto Finance (SOF). Langkah korporasi ini dilakukan sehubungan dengan aksi penggabungan usaha (merger) antara PT Oto Multiartha (OM) ke dalam PT Summit Oto Finance.
Aksi penggabungan usaha tersebut sebelumnya telah mengantongi persetujuan melalui Keputusan Secara Sirkuler Menggantikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari seluruh pemegang saham, yaitu SMMA, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SBI), dan PT Summit Auto Group (SAG).
Dalam skema penggabungan usaha ini, PT Summit Oto Finance disepakati bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving company). Bersamaan dengan proses merger tersebut, SMMA melakukan peningkatan kepemilikan saham dengan mengambil 19.868 lembar saham Seri A baru yang diterbitkan oleh SOF. Nilai transaksi pengambilan saham tersebut mencapai Rp9,93 miliar (Rp9.934.000.000) dengan harga nominal Rp500.000 per saham.
Wakil Direktur Utama SMMA, Eric Buntoro, menjelaskan bahwa penambahan modal ini dilakukan guna memenuhi ketentuan minimal porsi kepemilikan saham pemegang saham lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 47 Tahun 2020.
"Pasca-merger awal, kepemilikan SMMA sempat menyusut ke angka 14,79%, sehingga setoran modal tambahan ini mengembalikan porsi kepemilikan saham SMMA di SOF menjadi tepat 15%," tegas Eric dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Struktur Pemegang Saham Baru
Transaksi yang dieksekusi pada Senin (21/9/2026) ini dipastikan tidak bersifat material karena nilainya tidak melebihi ambang batas 20 persen dari total ekuitas perusahaan. Transaksi tersebut juga ditegaskan bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Baca Juga : Catur Dharma Anugerah Lepas 87 Juta Saham TRUK, Ada Apa?
Manajemen memastikan aksi korporasi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.