economixbuzz Versi penuh
Ekonomi & Bisnis

OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun Sejak 2020. Ini Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) .

Oleh Praditya 08 Sep 2026 08:48 2 menit baca

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, dan skala ekonomi.

“Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang telah dibubarkan dan mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dengan program pensiun manfaat pasti atau PPMP,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026). (8/9).

Skema Manfaat Pasti

Menurut Ogi, kondisi tersebut sejalan dengan kecenderungan global berupa peralihan skema manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution).

Namun, Ogi menegaskan pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan.

“Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan,” katanya.

 

Ogi mengatakan, perluasan kepesertaan diperlukan agar dana pensiun dapat menjadi solusi finansial bagi masyarakat saat memasuki masa purnabakti sekaligus membantu memutus rantai sandwich generation.

Untuk mendorong perluasan kepesertaan, OJK terus mendorong inovasi program dana pensiun yang dapat menjangkau pekerja informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), generasi muda, serta kelompok masyarakat lainnya, termasuk melalui digitalisasi.

Selain itu, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi rancangan undang-undang mengenai perlindungan ketenagakerjaan. Rancangan tersebut diarahkan untuk menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun.

Baca Juga : OJK Gandeng Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Ogi mengatakan pengaturan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Di sisi lain, OJK mencatat total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun pada Juli 2026. Nilai tersebut tumbuh 6,70% secara tahunan (year on year/YoY).
Topik terkait
OJK Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja 58 Dana Pensiun