economixbuzz Versi penuh
Ekonomi & Bisnis

Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 Miliar Sitaan Korupsi BPR KRI ke LPS

Penyerahan dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi perkara kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh Praditya 22 Oct 2026 15:52 2 menit baca

EBuzz - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang barang bukti perkara tindak pidana korupsi Perum Daerah BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyerahan dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi perkara kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum dan kolaborasi yang terbangun bersama aparat kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Fajar menjelaskan bahwa, saat ini proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan dengan koordinasi intensif bersama Kejari Indramayu, mengingat masih terdapat beberapa penanganan yang berkaitan erat dengan tindak pidana perbankan pada emiten perbankan daerah tersebut.

"Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari," tambahnya.

Pemulihan Aset

Menurut Fajar, LPS menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset dengan menyelesaikan lelang atas ratusan agunan kredit yang tersisa. Seluruh hasil lelang nantinya disetorkan kembali ke LPS sebagai pengembalian dana pembayaran klaim penjaminan.

"Langkah ini ditempuh guna memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah risiko kegagalan bank, memberikan efek jera kepada pelaku penipuan perbankan, serta menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem perbankan nasional," tegas Fajar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, S.H., M.H., menyambut baik koordinasi teknis yang terjalin erat dengan pihak LPS terkait pengembalian aset tindak pidana korupsi BPR KRI, serta menegaskan hakikat penanganan perkara korupsi sektor keuangan.

"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," jelas Niko.

Praktik korupsi di BPR KRI berlangsung pada rentang tahun 2013 hingga 2021 melalui penyaluran ratusan kredit fiktif, 7 fasilitas kredit yang melanggar ketentuan, serta 14 fasilitas kredit yang dikucurkan atas instruksi langsung direksi di luar kewenangannya.

Baca Juga : LPS: 10 BPR Dicabut Izin Usaha Sepanjang 2026

Dampak fraud sistematis tersebut menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023, yang selanjutnya ditangani oleh LPS dalam penyelesaian pembayaran klaim simpanan nasabah.
Topik terkait
Tindak Pidana Korupsi Sitaan Korupsi BPR KRI LPS Kejaksaan