Kejagung Tetapkan Toba Pulp Jadi Tersangka Transfer Pricing, Kerugian Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing untuk periode 2008 hingga 2025.
EBuzz - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing untuk periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi Harmonized System Code (HS Code) produk pulp yang diproduksi perseroan.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026). (8/9).
Saiful menjelaskan, produk olahan bubur kertas tersebut dijual PT Toba Pulp Lestari kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, Macau Marketing International Ltd, serta kepada Asia Pacific Rayon yang berada di Indonesia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut PT Toba Pulp Lestari tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya dalam proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” katanya.
Kerugian Negara Rp2 Triliun
Selain itu, Saiful mengatakan proses review dan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan berdasarkan audit program yang telah disusun.
Menurut penyidik, kondisi tersebut menyebabkan pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT milik PT Toba Pulp Lestari.
“Lewat kongkalikong itu pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik PT TPL,” ujar Saiful.
Kejagung menyebut dugaan praktik transfer pricing tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari pada periode perkara tersebut.
Kejagung menyebut PT Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan metode under invoicing, antara lain dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Baca Juga : Kejagung Segel Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU PT Sritex
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan dengan bantuan BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak yang memiliki tugas dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari.