economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

Kantongi Restu Pemegang Saham, PBSA Gelar Stock Split Rasio 1:2

Emiten konstruksi PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) telah mengantongi persetujuan dari para pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split).

Oleh Praditya 22 Sep 2026 14:38 2 menit baca

EBuzz - Emiten konstruksi PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) telah mengantongi persetujuan dari para pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split). Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan perseroan.

Berdasarkan data, RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.645.298.100 saham atau setara dengan 88,62 persen dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah. Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama PT Paramita Bangun Sarana Tbk, Vincentius Susanto, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Perseroan mengajukan dua agenda utama yang seluruhnya berhasil disetujui secara mayoritas mutlak oleh para pemegang saham.

"Pada Agenda Pertama, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari sebelumnya Rp50 per saham menjadi Rp25 per saham dengan rasio 1:2," tulis Vincentius dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/9/2026).

Sementara itu, pada agenda kedua, rapat menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian nilai nominal saham tersebut. Pemegang saham juga memberikan wewenang serta kuasa kepada anggota Direksi untuk melakukan segala tindakan legal dan administratif yang diperlukan.

Baca Juga : Minta Restu Pemegang Saham, PBSA Bakal Stock Split 1:2

Langkah administratif tersebut mencakup penyusunan Akta Notaris hingga pengajuan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Topik terkait
Stock split PT Paramita Bangun Sarana Tbk. PBSA Pemegang Saham PBSA