EBuzz -Emiten Properti, PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) bakal melakukan serangkaian aksi korporasi strategis yang akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perusahaan yang dilaksanakan hari ini, salah satu hasilnya adalah memberikan persetujuan bagi Perusahaan untuk menerbitkan Obligasi Korporasi. Rencananya obligasi tersebut akan digunakan untuk proyek-proyek komersial, usaha perhotelan, dan inisiatif pengembangan properti.
“INPP berniat untuk mempercepat pertumbuhan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui aksi-aksi strategis ini.” Presiden Direktur & CEO INPP, Anthony P Susilo menjelaskan,
“Kami optimis untuk tumbuh lebih pesat lagi dan meraih pendapatan yang signifikan, terutama melalui aliran pendapatan berulang kami.”
Perusahaan meyakini aksi korporasi ini bisa mendapat respon positif dari publik setelah sebelumnya berhasil mempertahankan momentum pertumbuhan berkat kontribusi besar dari recurring income.
Sebagai informasi, saat ini Peringkat/Outlook Perusahaan dari Pefindo yang diperbarui pada 7 Jun 2023 adalah idBBB+ Stable. Peringkat tersebut diberikan berkat konsistensi INPP memenuhi target pendapat, baik melalui segmen reccurring income dan non-reccuring income serta posisi pasar yang baik dengan kualitas asset yang baik, dan merek jaringan hotel yang kuat.
Sebagai wujud keyakinan Perusahaan terhadap prospek pertumbuhannya, INPP juga telah menganggarkan belanja modal sebesar hampir Rp 1 triliun untuk tahun fiskal ini. Modal tersebut akan disalurkan ke proyek-proyek yang sedang berjalan dan yang akan datang.
INPP saat ini sedang mengembangkan dan menyelesaikan tiga proyek prestisius, yaitu apartemen Antasari Place di Jakarta, 23 Paskal Shopping Center di Bandung (Extension), dan 23 Semarang Shopping Center. Proyek-proyek mixed-use komersial ini merupakan perpaduan berbagai fungsi dalam satu pengembangan, yang diposisikan secara strategis untuk menciptakan lingkungan hidup yang dinamis.
INPP Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan saham PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dari Papan Pemantauan Khusus. Keputusan BEI yang tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00009/BEI.PLP/04-2024 ini mulai efektif pada hari Senin, 27 Mei 2024. Dengan dikeluarkannya dari papan pemantauan
khusus maka saham INPP akan Kembali menjadi penghuni papan pengembangan BEI.