Gagal Bayar Bunga Obligasi dan Sukuk, BEI Gembok Saham PTPP
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar.
EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di seluruh pasar. Langkah tegas ini diambil otoritas bursa terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, mengungkapkan, keputusan suspensi tersebut dipicu oleh langkah Perseroan yang menunda pembayaran kewajiban keuangan yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.
Kewajiban tersebut meliputi bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) serta bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1).
"Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," ujar Lidia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026). (5/10).
Jaga Integritas Pasar
Lidia menjelaskan bahwa, pertimbangan utama penghentian sementara perdagangan ini adalah demi menjaga integritas pasar serta menjamin terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
"Suspensi ini berlaku hingga adanya pengumuman resmi lebih lanjut dari pihak Bursa," tegasnya.
Guna mengantisipasi dampak dari aksi korporasi ini, BEI mengimbau para pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan terkini.
Baca Juga : PTPP Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Jalankan Restrukturisasi
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkas Lidia.