FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia, Cek Alasannya
FTSE Russell mengumumkan bahwa status pasar Secondary Emerging Indonesia tidak mengalami perubahan dalam klasifikasi negara untuk instrumen pendapatan tetap (fixed-income) periode September 2026.
EBuzz - FTSE Russell mengumumkan bahwa status pasar Secondary Emerging Indonesia tidak mengalami perubahan dalam klasifikasi negara untuk instrumen pendapatan tetap (fixed-income) periode September 2026. Penyedia indeks global tersebut mengonfirmasi tetap memantau pelaksanaan reformasi integritas pasar modal di dalam negeri.
Melalui pengumuman resminya pada Rabu (7/10/2026), FTSE menyatakan sedang mengevaluasi efektivitas serangkaian kebijakan yang baru diterapkan oleh otoritas pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil setelah FTSE sebelumnya menunda perubahan indeks untuk Indonesia pada tinjauan periode Maret, Juni, dan September.
"FTSE sedang mengevaluasi efektivitas reformasi yang baru saja diterapkan dan akan memberikan informasi terkini menjelang tinjauan bulan Desember," tulis FTSE Russell dalam laporan resminya, Rabu (7/10/2026).
Peninjauan Berkala FTSE
Menurut laporan FTSE, peninjauan berkala ini dilakukan menyusul kekhawatiran pelaku pasar global terkait aspek transparansi serta kelayakan investasi pasar modal Indonesia, yang sebelumnya sempat mencatatkan kinerja terbelakang dibandingkan negara-negara sejenis di kawasan Emerging Asia.
FTSE menyatakan akan terus berinteraksi dengan para pelaku pasar guna menghimpun masukan atas implementasi kebijakan tersebut sebelum mengumumkan pembaruan status pada peninjauan mendatang.
Di saat yang sama, FTSE Russell turut memantau perkembangan reformasi persyaratan pendanaan penyelesaian transaksi di Korea Selatan yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas serta mengurangi tekanan pendanaan penyelesaian bertahap.
Baca Juga : FTSE Russell Coret ALII dan SILO dari Indeks Global
Guna merespons catatan tersebut, regulator pasar modal Indonesia yakni OJK dan SRO telah mengeksekusi sejumlah reformasi struktural, di antaranya transparansi kepemilikan, segmentasi investor, ketentuan free float, dan pengawasan pasar.