Emiten Nikel (NICE) Perpanjang Kredit dari Citibank Rp100 Miliar
PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel, memperpanjang perjanjian fasilitas kredit dengan lembaga perbankan Citibank N.A.
EBuzz - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel, secara resmi memperpanjang perjanjian fasilitas kredit dengan lembaga perbankan Citibank N.A. Langkah korporasi ini diambil untuk memperkuat opsi pembiayaan modal kerja perseroan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Direktur PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, Yeon Ho Choi dan Soomin Lee, menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan nilai plafon pinjaman dalam kesepakatan perpanjangan ini. Nilai plafon pinjaman kredit yang disepakati tetap berada di angka Rp100.000.000.000. Adapun, penandatanganan kesepakatan perpanjangan fasilitas kredit tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2026 dengan masa tenor selama satu tahun ke depan.
Kendati demikian, terdapat penyesuaian pada komponen suku bunga pinjaman yang kini mengacu pada skema Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) 1 bulan ditambah 1,25% per tahun (per annum).
"Fasilitas kredit ini nantinya akan digunakan oleh perseroan sebagai opsi pembiayaan untuk modal kerja dalam bentuk fasilitas cerukan (overdraft facility)," tulis manajemen NICE dalam keterbukaan informasi, Senin (2/11/2026).
Dampak Finansial
Yeon Ho menyampaikan, perpanjangan penerimaan fasilitas kredit ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.
Selain itu jika dilihat dari aspek regulasi, transaksi material ini telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).
"Mengingat fasilitas pinjaman ini diperoleh secara langsung dari lembaga perbankan, perseroan dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen serta tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelasnya.
Baca Juga : NICE Kantongi Kredit Rp200 Miliar dari Bank UOB dan Bank KB Indonesia
Menurutnya, transaksi perpanjangan kredit ini bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Pihak manajemen juga menjamin bahwa seluruh fakta material terkait kesepakatan ini telah diungkapkan secara transparan dan tidak ada informasi relevan yang disembunyikan dari publik.