Emiten Distributor Coca-Cola (GRPM) Perpanjang Kesepakatan Akuisisi Saham
Emiten distributor coca-cola PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) memperpanjang jangka waktu kesepakatan awal atau Term Sheet terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan.
EBuzz - Emiten distributor coca-cola PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) memperpanjang jangka waktu kesepakatan awal atau Term Sheet terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan. Addendum Term Sheet tersebut ditandatangani oleh para pihak pada 2 September 2026.
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 September 2026.
Berdasarkan dokumen Addendum Term Sheet, PT Tunas Binatama Lestari bertindak sebagai calon pembeli atau calon pengendali baru GRPM. Sementara itu, pihak penjual terdiri atas PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk dan Agus Susanto.
Melalui addendum tersebut, para pihak sepakat memperpanjang masa berlaku Term Sheet yang sebelumnya ditandatangani pada 12 Februari 2026. Kesepakatan tersebut kini berlaku hingga 31 Desember 2026. Rencana transaksi mencakup pengambilalihan saham Perseroan, pembelian kembali aset dan bisnis oleh pihak penjual, serta injeksi aset dan bisnis oleh pihak pembeli.
Direktur Utama GRPM, Agus Susato, menjelaskan perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi para pihak dalam melanjutkan pembahasan dan proses negosiasi terkait rencana transaksi tersebut.
"Apabila rencana transaksi belum terlaksana hingga 31 Desember 2026, maka kesepakatan yang tertuang dalam Term Sheet akan berakhir secara otomatis," jelas Agus dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/9/2026).
Agus mengatakan, proses negosiasi yang berlangsung tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
"Peristiwa ini tidak memberikan dampak negatif yang berarti bagi Perseroan. Proses negosiasi yang sedang berjalan tidak memengaruhi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," ujar Agus.
Baca Juga : Laba GRPM Tumbuh 18%, Meski Nilainya Masih Tipis
Dengan perpanjangan tersebut, para pihak memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk melanjutkan pembahasan dan menyelesaikan proses yang diperlukan terkait rencana pengambilalihan saham GRPM.