economixbuzz Versi penuh
Ekonomi & Bisnis

Buruh Minta Naik Upah, KSPI Usul UMR 2027 Melonjak Hingga 9,5 Persen

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengusulkan penyesuaian upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2027 mengalami kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Oleh Praditya 13 Oct 2026 15:02 3 menit baca

EBuzz - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengusulkan penyesuaian upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2027 mengalami kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Dalam konferensi pers secara daring, Said Iqbal, menjelaskan bahwa usulan besaran tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyesuaian upah minimum dihitung dengan memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rentang indeks tertentu (alpha).

"Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Said Iqbal menambahkan, berdasarkan kalkulasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata inflasi pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 berada di level 3,20%. Pada kurun waktu yang sama, rata-rata pertumbuhan ekonomi secara tahunan (year-on-year) tercatat sebesar 5,43%.

"Apabila penghitungan mengaplikasikan nilai indeks tertentu (alpha) pada batas maksimal 0,9, kalkulasi menghasilkan angka kenaikan 7,8%. Setelah disesuaikan dengan variasi kondisi perekonomian antarwilayah, rata-rata nasional yang diusulkan ditetapkan pada kisaran 7,5%," tegasnya.

Potensi PHK

Sementara itu, mengenai kekhawatiran dampak kenaikan upah terhadap penutupan usaha atau efisiensi tenaga kerja, Said Iqbal menegaskan bahwa, kenaikan upah minimum bukan merupakan faktor dominan penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di mana, berdasarkan data internal KSPI menunjukkan bahwa penutupan pabrik pada periode 2025 hingga Juni 2026 justru banyak dijumpai pada wilayah dengan standar upah minimum yang relatif rendah.

"Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah," pungkas Said.

Lebih lanjut, ia mengidentifikasi bahwa gelombang PHK dan penghentian operasional industri khususnya pada sektor tekstil, produk tekstil (garmen), dan alas kaki disebabkan oleh dinamika perekonomian global serta tekanan ketidakpastian geopolitik yang menekan volume permintaan ekspor dari pasar internasional.

Baca Juga : Presiden KSPI Ungkap Perubahan Skema Upah di RUU Ketenagakerjaan

Selain faktor permintaan global, peningkatan struktur biaya produksi domestik yang mencakup harga bahan baku, tarif gas industri, harga bahan bakar minyak (BBM), serta biaya logistik turut menekan profitabilitas industri berorientasi ekspor.

"Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun. Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun," tutupnya.

Topik terkait
Presiden KSPI Said Iqbal UMR Kenaikan Upah Minimum