Subang, EBuzz – BSI Maslahat telah meresmikan Wakaf Sumur untuk Kelompok Tani Narasatani Dusun Cigoong Desa Karanghegar Kabupaten Subang pada Jum’at, 7 Juni 2024. Peresmian dihadiri oleh Kepala Desa Karanghegar, Suhwan Irawan; ; Manajer BSI Maslahat URO 4 Bandung, Wahid Wahyudiono; Branch Manajer Cabang BSI Subang, Uus Kusnawan; dan Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Subang, Yussi Meliawati. Selain peresmian wakaf sumur, BSI Maslahat melakukan santunan senilai Rp40 juta untuk 40 anak yatim dan dhuafa di Dusun Cigoong Desa Karanghegar Kabupaten Subang.
Peresmian wakaf sumur dilakukan di lahan wakaf milik Kelompok Tani Narasatani Desa Karanghegar. lahan tersebut telah dibangun menara wakaf sumur dengan air hasil pengeboran dimanfaatkan oleh warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih rumah tangga, selain itu air tersebut oleh para petani digunakan untuk mengairi lahan kebun Cigoong Farm dan sawah kelompok Narasatani yang terletak di sekitar lokasi sumur.
Wakaf sumur ini berasal dari wakif Ibu Endang Pratiwi dan Ibu Evi W Iman. Wakaf sumur disalurkan dalam bentuk 2 (dua) sumur bor dengan kedalaman 30 meter. Sumur tersebut dilengkapi dengan menara penampung, keran air, lantai untuk mencuci atau menampung air dan saluran selang yang tersambung dengan pipa air untuk mendistribusi air sumur ke lahan persawahan masyarakat.
Keterbatasan sumber air membuat panen para petani Desa Karanghegar mengalami penurunan dan bisa berdampak kepada gagal panen, BSI Maslahat memiliki binaan yang bernama kelompok Tani Narasatani dengan luas lahan sawah 5 hektar dan kebun 3.000 M2. Pada saat BSI Maslahat belum memberikan bantuan wakaf sumur, kelompok Tani Narasatani sangat bergantung pada air hujan (sawah tadah hujan) untuk mengari kebun dan persawahan. Dengan berdirinya bangunan wakaf sumur kini kebun dan sawah kelompok Tani Narasatani dan kebutuhan Masyarakat sudah dapat terpenuhi dengan sumber pengairan dari sumur wakaf.
Manajer BSI Maslahat URO 4 Bandung, Wahid Wahyudiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu manfaat dari muamalah dalam Islam, Masyarakat yang ingin berwakaf tidak harus kaya atau memiliki harta berlebih, cukup dengan menyisihkan sebagian hartanya masyarakat sudah bisa berwakaf.
Pada sambutan tesebut, bahwa salah satu makna berwakaf yaitu menebar manfaat dari kebaikan yang dilakukan bersama-sama meskipun kecil tapi berdampak kepada kemashalatan yang lebih luas. Saat ini, masyarakat yang ingin berwakaf tidak perlu harus kaya dahulu. Cukup dengan menyisihkan sebagian dari hartanya masyarakat sudah bisa berwakaf.
Contohnya seperti wakaf sumur ini, diwakafkan oleh dua orang yang memiliki kesamaan dalam menebar kemashalatan, maka terbangunlah wakaf sumur yang saat ini berdiri di lahan wakaf dari kelompok Tani Narasatani. Semoga dengan adanya wakaf sumur ini, dapat menjadi contoh untuk Masyarakat, semakin banyak para wakif yang mewakafkan hartanya kepada BSI Maslahat, maka bersama BSI Maslahat para wakif akan berkontribusi memajukan perwakafan di Indonesia.
Berdirinya bangunan wakaf sumur, semoga membantu para petani Desa Karanghegar, Masyarakat Desa dan khususnya kelompok Tani Narasatani untuk menyirami hasil pertanian berupa gabah, dan hasil kebun berupa green house tanaman buah seperti, melon, anggur, juga durian, kedondong, dan jambu, serta tanaman palawija seperti kacang panjang, buncis, dan lain-lain. Wakaf sumur diharapkan mampu memberi solusi jangka panjang akan keterbatasan air di suatu daerah.