economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

BEI Evaluasi Aturan ARB, Saham Rp11-Rp14 Kini Cuma Bisa Turun Rp1

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian lanjutan atas ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas yang berada pada rentang kisaran harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00.

Oleh Praditya 20 Oct 2026 08:12 2 menit baca

EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian lanjutan atas ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas yang berada pada rentang kisaran harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00.

Melalui kebijakan ini, batasan ARB harian untuk kelompok saham tersebut yang semula dipatok sebesar 7 persen disesuaikan menjadi Rp1,00. Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEINo. Kep-000157/BEI/10-2026.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan dalam rangka menjaga agar pelaksanaan aktivitas perdagangan efek di bursa dapat senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, serta menopang mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih optimal di pasar modal nasional.

"Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026," imbuh Elsierra dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Penyesuaian Batasan ARB

Menurut Elsierra, pelaksanaan penyesuaian batasan ARB lanjutan ini berlaku bagi Efek Bersifat Ekuitas yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru.

"Sementara itu, untuk Efek yang terdaftar pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, ketentuan batasan Auto Rejection tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan tersebut," ucapnya.

Baca Juga : Berlaku Hingga Akhir Tahun, BEI Terapkan Batas Auto Rejection Bawah (ARB) Jadi 7 Persen

Aturan penyesuaian batasan ARB harian ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Pihak bursa menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan ini akan terus dievaluasi secara berkala sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya di masa mendatang.
Topik terkait
BEI Batasan Auto Rejection Bawah ARB Harga Saham