economixbuzz Versi penuh
Pasar Modal

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Oleh Clara 30 Sep 2026 08:59 2 menit baca

EBuzz - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan short selling mulai Kamis (1/10/2026). Otoritas bursa membidik kenaikan likuiditas pasar modal hingga 17%, tetapi memasang syarat ketat bagi investor yang ingin memakai skema ini.

Syarat Investor

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, investor wajib menyetor modal awal minimal Rp50 juta. "Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp50 juta)," ujarnya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Investor juga harus mendaftar terlebih dahulu ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut. Selain itu, investor harus memiliki rekening reguler minimal 6 bulan sebelum mengakses skema ini. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

Risiko Tinggi

Jeffrey mengingatkan bahwa short selling mengandung risiko besar. Ia mendorong investor berpengalaman yang memahami risikonya untuk menggunakan skema ini sebagai bagian dari strategi investasi. "Ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya, tetapi mengandung risiko," katanya.

Lima Saham dan Dua Sekuritas

Otoritas bursa saat ini hanya mengizinkan lima saham untuk short selling, yaitu PT Astra International Tbk. (ASII), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF).

Di sisi penyedia layanan, baru dua perusahaan sekuritas yang siap melayani transaksi ini, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Baca Juga Bos Danantara Ungkap Merger KAI dan INKA Tuntas Sebelum 2027

Target Likuiditas

BEI menargetkan kebijakan ini mendongkrak likuiditas pasar hingga 17%. Namun, realisasi target sangat bergantung pada jumlah saham dan AB yang mengantongi izin resmi short selling.

Pembatasan Ketat

Jeffrey meminta pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Bursa hanya memilih saham dari konstituen indeks LQ45 dengan kriteria ketat. "Tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ujarnya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dengan aturan rinci ini, regulator berupaya mencegah tekanan jual masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu.