Bantah Ajukan Proposal, Danantara Serahkan Porsi Kepemilikan Saham BEI ke OJK
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyerahkan sepenuhnya penetapan porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EBuzz - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyerahkan sepenuhnya penetapan porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa penentuan porsi saham berada dalam domain dan wewenang penuh OJK selaku regulator pasar keuangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan regulator terhadap aturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Itu kan di OJK. Di sana ada di OJK, kita tentu itu kewenangannya ada di OJK," ujar Dony dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). (1/10).
Porsi Kepemilikan Saham
Dony juga membantah kabar bahwa Danantara mengajukan proposal khusus mengenai kuota atau besaran porsi saham dalam struktur kepemilikan baru BEI.
Menurutnya, Danantara akan mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
"Enggak, kita ya tergantung OJK. Berapa nanti saya rasa tentu yang paling penting adalah semua yang kita lakukan harus berbasiskan kepentingan negara dan kepentingan masa depan," katanya.
Baca Juga : BEI Tepis Keinginan Danantara Caplok 40,12% Saham Bursa
Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa restrukturisasi kelembagaan bursa melalui proses demutualisasi harus difokuskan pada penguatan daya saing pasar modal nasional, bukan didasari oleh dorongan sektoral.
"Kita tidak boleh juga ego, entah itu Danantara maupun siapapun," pungkasnya.