Bank Mandiri (BMRI) Ungkap Fakta Agunan Saham JARR dan PGUN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) buka suara terkait pemberitaan media massa mengenai penyaluran fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB).
EBuzz - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) buka suara terkait pemberitaan media massa mengenai penyaluran fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB), serta penggunaan agunan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan kepada PT Jhonlin Baratama bukan merupakan pembiayaan untuk aktivitas jual beli saham di pasar modal.
"Pemberian kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB) bukan merupakan fasilitas untuk aktivitas trading saham, melainkan fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex (belanja modal) serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," ungkap Adhika dalam keterangannya tertulis, Jumat (16/10/2026).
Adhika menjelaskan bahwa, keputusan penyaluran kredit telah mempertimbangkan kapasitas pembayaran kembali dari debitur maupun grup usahanya secara menyeluruh.
Selain itu, analisis kelayakan kredit mengacu pada tiga pilar penilaian kualitas kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar.
"Penilaian ini memperhitungkan kapasitas Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional (operating company) yang menghasilkan EBITDA serta posisinya sebagai induk dari sejumlah anak perusahaan yang berpotensi memberikan dividen," tegasnya.
Kedudukan Agunan Saham
Sementara itu, mengenai jaminan pinjaman, Bank Mandiri menerangkan bahwa fasilitas kredit tersebut dijamin utama oleh aset tetap, aset tidak tetap, serta rekening operasional perusahaan.
Adapun agunan saham termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan entitas afiliasi dari Jhonlin Baratama berstatus sebagai jaminan tambahan atau second way out.
"Penilaian atas jaminan saham tersebut telah dilaksanakan secara konservatif serta mematuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham," pungkas Adhika.
Bank Mandiri menekankan komitmen perseroan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko yang komprehensif, serta evaluasi kualitas kredit secara berkala guna menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga : Laba Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Anjlok 46,7 Persen di Semester I
Perseroan juga mengonfirmasi bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik.